"Kalau Berani Laporkan Saja Bonatua?" Jawaban Saya sebagai Peneliti, Bukan sebagai Politisi
Karena dimulai ketika saya masih menjadi mahasiswa Program Doktor, penelitian ini sejak awal merupakan aktivitas akademik yang memperoleh perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin kebebasan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan penelitian sebagai salah satu pilar Tridharma Perguruan Tinggi dan mendorong lahirnya ilmuwan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang sistematis, kritis, dan orisinal.
Setelah saya menyelesaikan pendidikan doktor, penelitian ini tidak berhenti. Saya memilih melanjutkannya sebagai peneliti perseorangan, tetap menggunakan metodologi ilmiah yang sama sebagaimana saya pelajari selama pendidikan doktor. Aktivitas tersebut juga berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mengatur penyelenggaraan penelitian nasional serta memberikan perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan terhadap penelitian ilmiah tidak hanya dikenal dalam hukum nasional. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Instrumen internasional tersebut mengakui pentingnya penghormatan terhadap kebebasan yang diperlukan bagi penelitian ilmiah.
Dengan demikian, penelitian ilmiah bukan sekadar aktivitas pribadi seorang peneliti, melainkan bagian dari kegiatan akademik yang diakui dan dilindungi baik dalam sistem hukum nasional maupun dalam komitmen internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia.
Sebagai peneliti, saya juga mempertanggungjawabkan pekerjaan saya melalui jalur akademik. Selain menerbitkan buku hasil penelitian, saya telah mempublikasikan karya ilmiah pada forum internasional serta memiliki identitas akademik yang dapat diverifikasi, antara lain Scopus Author ID, ORCID, serta berbagai publikasi ilmiah internasional. Saya menyampaikan hal ini bukan untuk menunjukkan kelebihan pribadi, melainkan untuk menjelaskan penelitian yang saya lakukan merupakan bagian dari aktivitas akademik yang terbuka untuk diuji, dikritisi, dan dipertanggungjawabkan.