Kaleidoskop 2021, Dua Kali Lonjakan Covid-19 Landa Indonesia
Kebijakan PPKM darurat kemudian diganti menjadi PPKM berlevel mulai 20 Juli 2021. Hal itu diumumkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
“Kita pakai istilah level saja,” kata Luhut pada 20 Juli 2021.
Penetapan level PPKM satu daerah dengan daerah lain berbeda sesuai dengan indikator serta assessment yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Tak hanya penularan, capaian vaksinasi Covid-19 juga menjadi penilaian.
Pembatasan pada PPKM berlevel mencakup berbagai bidang kegiatan masyarakat. Mulai dari perkantoran, sekolah, fasilitas publik hingga transportasi umum.
PPKM paling ketat yaitu berada di Level 4. Jika penanganan kasus Covid-19 serta vaksinasi semakin baik, maka suatu daerah bisa turun ke Level 3 dan seterusnya.
Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 kali ini, pemerintah kembali menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Awalnya pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.