Kapan Perpres Kementerian Haji dan Umrah Terbit? Ini Bocoran Istana
Sebelumnya, Komisi VIII DPR menargetkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 26 Agustus 2025. RUU ini akan mengatur nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dia menuturkan, Komisi VIII DPR dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR hanya memiliki waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan DIM.
"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian