Kapan Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Dipulangkan ke RI? Ini Kata KPK
Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidang terkait kasus yang dimaksud. Tessa menjelaskan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," ucap dia.
Ditangkap di Singapura, Paulus Tannos Ngaku Kebal Hukum Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau
Editor: Puti Aini Yasmin