Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Mutasi 424 Jabatan, 344 Personel Dapat Promosi
Advertisement . Scroll to see content

Kapolresta Banda Aceh yang Diperiksa Propam terkait Dugaan Pelanggaran Dimutasi ke Yanma Polri 

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:42:00 WIB
Kapolresta Banda Aceh yang Diperiksa Propam terkait Dugaan Pelanggaran Dimutasi ke Yanma Polri 
Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dimutasi ke Pamen Yanma Polri diduga terkait dengan pemeriksaan oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Teguh juga sudah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh oleh Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan selama Andi Kirana diperiksa Propam Polri.

Selain itu, jabatan Wakapolresta Banda Aceh juga berganti. Jabatan tersebut akan diisi AKBP Benny Bathara yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagan Raya.

Sebelumnya, Mabes Polri masih merahasiakan kasus yang menjerat Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana serta Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya akan menjelaskan duduk perkaranya jika waktunya sudah tepat setelah proses penanganan kasusnya selesai.

"Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," kata Isir dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Isir hanya menegaskan jika Polri berkomitmen untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut