Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
JAKARTA, iNews.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai sorotan. Pakar kebijakan publik dan Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menilai, putusan tersebut mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil.
“Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif, jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Emrus menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Menurutnya wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.
“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil, boleh dong dari sipil ke sipil kan?” ujar dia.
Menurutnya, MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Dia mencontohkan, Kementerian Keuangan atau Kementerian Pertanian seharusnya juga bisa menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika memang dibutuhkan.