Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum Universitas Dirgantara Sukoco menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Dia menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi banyak kementerian dan lembaga yang selama ini membutuhkan keahlian teknis dari kepolisian.
“Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 (UU Polri) hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat (3) dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apapun alasanya harus berhenti dari Polri, dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari Kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahanya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?” ujar Sukoco saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
Dia menilai, putusan MK akan menciptakan kekosongan dalam sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam praktiknya, kata dia, BNN membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri.
Menurut Sukoco, seharusnya MK tidak mencabut keseluruhan penjelasan pasal. Dia menilai, MK seharusnya memperbaiki penjelasan pasal tersebut agar tetap memberi ruang bagi anggota Polri mengisi jabatan tertentu di luar struktur Korps Bhayangkara.
“Lain hal ya kalau ayat (3) penjelasanya disempurnakan, menjadi ‘kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri, dengan penugasan Presiden’,” jelasnya.
Dia menambahkan, rumusan seperti itu tetap menjaga prinsip konstitusional terkait pemisahan Polri dari jabatan sipil, tetapi tidak menghambat penugasan yang memang diperlukan untuk kepentingan negara.