Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan polisi aktif di luar struktur Polri. Pokja itu akan melakukan jaian cepat.
“Bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (17/11/2025).
Sandi menjelaskan, pokja tersebut dibentuk karena putusan MK turut berkaitan dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satunya mengenai posisi personel Polri yang selama ini bertugas di luar struktur.
“Misalnya sebagai contoh, bahwa duduknya personel Polri yang berada di luar struktur itu, khususnya untuk yang jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, itu berdasarkan keputusan presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian dan lembaga,” ujar dia.
Ketika ditanya pihak yang akan mengisi pokja tersebut, Sandi menegaskan tim itu akan ditindaklanjuti langsung oleh pejabat terkait.
“Untuk tadi yang diarahkan terutama Pak AsSDM (Irjen Anwar) dan Pak Kadivkum (Irjen Agus Nugroho) untuk menindak lanjut segera. Sehingga tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengkomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” ungkapnya.
Sandi memastikan Polri menghormati dan akan menjalankan putusan MK.
“Yang pasti kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai dengan amanah dari Undang Undang,” tutur dia.
Diketahui, MK memutuskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik indonesia sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.
Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Editor: Rizky Agustian