Kapolri Dicecar soal Pengakuan Luthfi Demonstran, PKS: Anak STM Pak Disetrum, Gimana Ceritanya
Menurut dia, dengan ratifikasi konvensi tersebut artinya negara berkewajiban untuk menjamin tidak adanya lagi praktik penyiksaan dan harus berani menindaklanjuti secara hukum jika ternyata masih ditemukan penyiksaan.
Pria yang akrab disapa Tobas ini juga meminta kepada Idham untuk membuka hasil temuan dari tim khusus bentukannya terkait pengusutan kekerasan penyiksaan yang dialami Luthfi.
"Saya dengar Kapolri telah bentuk tim propam, saya mohon apapun temuannya mohon dibuka secara luas. Jika pun ada kejadian tanpa ada upaya untuk lindungi oknum jika ada. Kita harus tegas karena kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan tersebut," kata Tobas.
Sebelumnya, Luthfi ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020 mengungkapkan sempat disiksa oknum polisi saat dimintai keterangan. Lutfi mengatakan, dipaksa mengaku melempari polisi yang berjaga saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR dengan cara disetrum.
Lutfhfi didakwa tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, dijerat Pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah (polisi) yang pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi.
Kedua, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang. Ketiga dijerat Pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh polisi yang bertugas.
Editor: Djibril Muhammad