Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Kartini Perindo: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan

Minggu, 02 September 2018 - 16:33:00 WIB
Kartini Perindo: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan
Sekjen Kartini Perindo Eva Mutia meminta agar pelaku kekerasan perempuan dan anak diberi hukuman berat sebagai efek jera. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen DPP Kartini Perindo Eva Mutia (Foto: Ist).

Menurut dia, sudah sepatutnya lembaga-lembaga yang tersedia di bawah naungan pihak terkait menyediakan fasilitas memadai guna membantu korban KDRT maupun anak-anak. Hal ini tak lain untuk memulihkan traumatik dialami korban kekerasan.

“Tugas terberat adalah bagaimana kita mengembalikan mental mereka untuk kembali normal, tidak dalam ketakutan dan kejadian tersebut tak terulang lagi,” ujar Eva.

Merujuk data Komnas Perempuan pada 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, merujuk data KPAI pada 2017 tercatat sebanyak 3.849 pengaduan kasus kekerasan anak.

Eva mengingatkan, saat ini pelaku kekerasan didominasi pihak keluarga terdekat maupun teman korban. Karena itu, dibutuhkan peran orangtua dan masyarakat dalam mencegah kekerasan dengan tidak memberikan peluang terjadinya tindakan tak terpuji tersebut.

“Untuk KDRT, sebaiknya segera dilaporkan apabila ada kejadian tersebut. Jangan membiarkan kejadian itu terulang lagi,” ujar Eva.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut