Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Transjakarta Keluar Asap di Jatinegara, Penumpang Panik hingga Pecahkan Kaca
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan Transjakarta Gugat Dirut Baru soal Upah Lembur

Rabu, 02 September 2020 - 20:55:00 WIB
Karyawan Transjakarta Gugat Dirut Baru soal Upah Lembur
Transjakarta Angkut Penumpang (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Mereka sempat memperjuangkan haknya di perusahaan, namun karyawan ada yang dipecat.

Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut