Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:30:00 WIB
Kasasi Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dengan demikian, AG tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasasi perkara nomor 3202 K/Pid.Sus/ dengan klasifikasi penganiayaan berat anak dibacakan pada Selasa (13/6/2023) oleh Ketua Majelis Hakim, Suharto.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).

Kasasi ini sebelumnya diajukan setelah banding AG ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut