Kasus Beras Oplosan Rugikan Konsumen Rp99 Triliun, Bareskrim Usut Keterlibatan Kartel
Oleh karena itu, proses pengumpulan alat bukti tambahan terus dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," ujar Helfi.
Diketahui, Bareskrim telah menaikkan status perkara beras oplosan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar di 10 provinsi pada 6-23 Juni 2025. Investigasi dilakukan terhadap 268 sampel pada 212 merek beras.
Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian mutu beras premium yakni di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Sementara etidaksesuaian di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen.
Kemudian ketidaksesuaian berat beras kemasan di bawah standar sebesar 21,66 persen.