Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus BTS Kominfo, 1 Tersangka Kembalikan Rp1 Miliar

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:07:00 WIB
Kasus BTS Kominfo, 1 Tersangka Kembalikan Rp1 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan salah satu tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo mengembalikan uang Rp1 miliar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk tersangka GMS merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut