Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Bocornya Putusan MK, Kabareskrim Sebut sudah Naik Penyidikan

Senin, 26 Juni 2023 - 11:30:00 WIB
Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Bocornya Putusan MK, Kabareskrim Sebut sudah Naik Penyidikan
Kasus Denny Indrayana yang dilaporkan ke polisi karena mengungkap bocoran putusan MK soal pemilu sudah naik ke penyidikan. (Foto: iNews/Deny M Yunus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus Denny Indrayana yang menyebut dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah naik ke tahap penyidikan. Pernyataan Denny itu sempat membuat publik heboh dan akhirnya tak terbukti karena MK memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Sudah ditangani oleh Direktur Siber, sudah tahap penyidikan," kata Agus kepada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Agus belum berkomentar banyak terkait peningkatan ke tahap penyidikan tersebut. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman. 

Menurutnya, Bareskrim masih menyelidiki apakah kasus tersebut juga memiliki unsur telah menimbulkan keonaran.

"Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," ujar Agus. 

Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Denny Indrayana resmi dilaporkan pada 31 Mei 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut