Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Polisi Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara

Senin, 03 Agustus 2020 - 20:15:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Polisi Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara
Otto Hasibuan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku polisi menerima informasi ihwal penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun, hingga saat ini Polri belum menerima secara resmi surat kuasa Otto Hasibuan sebagai penasihat hukum Djoko Tjandra.

Informasi penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra diperoleh usai penyidik memeriksa tersangka pada Jumat, 31 Juli 2020. Saat itu, Djoko Tjandra diperiksa penyidik Polri, kata Awi, telah menyatakan Otto Hasibuan sebagai pengacaranya.

"Menurut JST, bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," ujar Awi saat menggelar konpers di Mabes Polri, Senin (3/8/2020).

Sebelumya, Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk dan dipercaya langsung untuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Ia dipilih sebagai kuasa hukum oleh keluarga Djoko Tjandra.

"Saya baru ketemu dengan pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini," kata Otto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 2 Agustus 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut