Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Polisi Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara

Senin, 03 Agustus 2020 - 20:15:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Polisi Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara
Otto Hasibuan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. Hingga akhirnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020, malam, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut