Kasus Dolar Singapura Palsu Mandek, DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Apa Kendalanya?
JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR meminta Polri mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan peredaran uang Dolar Singapura (SGD) palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar yang masih ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Anggota Komisi III DPR, Slamet Ariyadi, mendesak polisi menyampaikan secara jelas perkembangan perkara tersebut kepada publik, termasuk apa kendala yang dihadapi penyidik.
“Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya,” kata Slamet pada Rabu (16/9/2026).
Terkait belum adanya penetapan tersangka, menurut dia, keterbukaan informasi dari Polri penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak menimbulkan tanda tanya serta kecurigaan di tengah masyarakat.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, kasus tersebut harus ditangani hingga tuntas. Polisi juga diminta tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga terlibat secara langsung, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” katanya.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas, Slamet meminta polisi mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
“Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka harus diungkap sampai kepada pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai 340.000 SGD tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian ditangani Polres Tangsel. Sejumlah pihak berinisial HJ, EAK dan AN disebut dalam laporan perkara tersebut.
Sejauh ini polisi masih mendalami dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura terkait sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini statusnya sudah naik ke penyidikan dengan terbitnya Sprindik pada 9 September 2026 lalu tetapi hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Editor: Reza Fajri