Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Bocornya Putusan MK, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana 

Selasa, 08 Agustus 2023 - 15:19:00 WIB
Kasus Dugaan Bocornya Putusan MK, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana 
Denny Indrayana akan dipanggil Bareskrim. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera panggil Denny Indrayana. Dia akan diklarifikasi kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Adi Vivid menyebut, pemanggilan itu akan dilakukan secepatnya. Ia tidak menyatakan secara pasti, namun dalam waktu dekat. 

"Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari. Kebetulan yang kami tahu, Bapak Denny Indrayana ada di Australia ya," ujar Adi Vivid.

Di sisi lain, AVivid pun menyebutkan pihaknya telah memeriksa sebanyak sepuluh saksi dalam kasus yang menyeret Denny itu.

"Total saksi di kami kurang lebih saksi ahli sudah 6 yang kami periksa, kemudian saksi lainnya, kurang lebih 10, sudah 10 kasus Denny Indrayana," ucap Adi Vivid.

Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup. 

Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu, 31 Mei 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut