Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah disidik oleh penyidik Jampidsus.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Para tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Editor: Reza Fajri