Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Hoaks Surat Suara, Bareskrim Periksa Petugas Bea Cukai Tj Priok

Kamis, 03 Januari 2019 - 17:53:00 WIB
Kasus Hoaks Surat Suara, Bareskrim Periksa Petugas Bea Cukai Tj Priok
Bareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistiyono bersama komisioner KPU Pusat, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mendalami kasus kabar bohong 80 juta surat suara yang tercoblos di dalam tujuh kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Rencananya, Bareskrim akan 

meminta keterangan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistiyono mengatakan saat ini pihaknya menyelidi untuk mencari alat bukti guna mengetahui siapa yang menyebarkan pertama kali kabar tersebut sampai dengan penyebaran berikutnya.

"Oleh karena itu, KPU Bawaslu memberikan dukungan baik nanti untuk kesaksian. Termasuk dari Bea Cukai juga, Direktorat Jenderal Bea Cukai," katanya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Bahkan, Arief juga mengaku telah menghubungi petinggi Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok guna meminta izin untuk petugas yang akan dimintakan keterangan terkait sejumlah kontainer yang masuk di Tanjung Priok.

"Tadi saya sudah kontak pak Dirjen dan petugas yang melakukan pemeriksaan di Tanjung Priok diberikan kepada kami untuk menyampaikan bahwa tidak ada kontainer (seperti) yang diisukan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut