Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar
Kemudian, para terdakwa juga diduga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Jaksa menuturkan, tujuan dugaan pemberian suap agar para terdakwa mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.
Adapun, para terdakwa diduga menerima uang pelicin ini sebanyak delapan kali pada rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Atau kedua, melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tengah Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Editor: Rizky Agustian