Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jumat, 07 Februari 2020 - 16:46:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Febrie mengungkapkan, dugaan TPPU di kasus Jiwasraya salah satunya dengan mengalihkan uang hasil korupsi untuk membangun bisnis properti. "Itu (TPPU) sudah kami kaji minggu depan kita putuskan pada gelar perkara," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 27 Januari 2020 malam.

Febrie mengatakan, Benny Tjokrosputro membangun apartemen sebanyak 500 unit bekerja sama dengan perusahaan milik Tan Kian, Duta Regency Kuningan. Kejagung menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Kami ingin tahu. Kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut