Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang
Jumat, 07 Februari 2020 - 16:46:00 WIB
Sebelumnya Febrie mengungkapkan, dugaan TPPU di kasus Jiwasraya salah satunya dengan mengalihkan uang hasil korupsi untuk membangun bisnis properti. "Itu (TPPU) sudah kami kaji minggu depan kita putuskan pada gelar perkara," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 27 Januari 2020 malam.
Febrie mengatakan, Benny Tjokrosputro membangun apartemen sebanyak 500 unit bekerja sama dengan perusahaan milik Tan Kian, Duta Regency Kuningan. Kejagung menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.
"Kami ingin tahu. Kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad