Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jumat, 07 Februari 2020 - 16:46:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan dua Undang-Undang (UU) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain UU Tipikor, Korps Adhyaksa juga menjerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik menjerat dua dari enam tersangka dengan menggunakan UU TPPU. Keduanya yaitu Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat (HH).

"Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Sebelum menetapkan dua tersangka TPPU, Febrie memaparkan, penyidik sudah memeriksa delapan saksi. "Kemudian saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sudah mengarah ke sana," ujarnya.

Terkait kasus dugaan korupsi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan mengenai kasus TPPU ini, Febrie belum dapat mengungkapkan pasal yang menjerat Benny dan Heru.

Sebelumnya Febrie mengungkapkan, dugaan TPPU di kasus Jiwasraya salah satunya dengan mengalihkan uang hasil korupsi untuk membangun bisnis properti. "Itu (TPPU) sudah kami kaji minggu depan kita putuskan pada gelar perkara," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 27 Januari 2020 malam.

Febrie mengatakan, Benny Tjokrosputro membangun apartemen sebanyak 500 unit bekerja sama dengan perusahaan milik Tan Kian, Duta Regency Kuningan. Kejagung menduga tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Kami ingin tahu. Kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut