Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Catut Nama Orang Lain untuk Transaksi Saham

Kamis, 23 Januari 2020 - 22:13:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Catut Nama Orang Lain untuk Transaksi Saham
Tersangka kasus Jiwasraya yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BACA JUGA:

Teddy Tjokrosaputro, Saudara Benny Tjokro Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Jiwasraya

Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

"Nah ini yang dilakukan penyidik dalam penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bulti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," ucapnya.

Sebelumnya Benny Tjokrosaputro juga pernah mencatut 5 nama karyawan dalam transaksi saham dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diperiksa Selasa (21/1/2020). Dari pemeriksaan itu diduga Benny Tjokro melakukan Nomine Arrangement terhadap 5 karyawannya.

Kelima nama karyawan itu, Jenifer Handayani, Meitawati Edianingsih, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Padahal dalam penanaman modal tidak diperbolehkan mencatut nama orang lain sesuai UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut