Kasus Jiwasraya, Kejagung Telusuri Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya uang komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp54 miliar pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Fee tersebut diberikan sebagai pajak setiap transaksi saham.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan, fee tersebut merupakan uang komisi yang dibayar para penjual dan pembeli saham kepada perusahaan sekuritas.
"Jadi untuk fee broker masih dalam proses pendalaman. Belum tentu yang disampaikan Rp54 milliar. Belum kita dalami. Apakah sejumlah itu. Apakah fee broker tersebut hanya itu, atau (nominalnya) di bawah itu atau mungkin bisa lebih. Masih dalam proses penggalian," katanya di Gedung Bundar JAMPidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
BACA JUGA:
Kejagung Siap Hadapi jika Tersangka Kasus Jiwasraya Tempuh Praperadilan
Komisi III DPR Minta Kejagung Dalami Peran OJK dalam Kasus Jiwasraya
Kejagung, menurut Hari, terus menelusuri fee broker fiktif dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp13.7 Triliun. Hari enggan mengungkapkan modus adanya fee broker fiktif tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
"Nanti saya sampaikan kira-kira nilainya berapa, dalam bentuk saham kah, uang kontan kah atau ditransfer dalam bentuk transaksi. Masih proses, masih pendalaman. Bagaimana fee broker tersebut dan siapa saja yang menerima itu," ujarnya.