Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Jaksa Ungkap Menag Lukman Terima Rp70 Juta
Jaksa menjelaskan, Romy meminta kepada Lukman untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Arahan Romy tersebut lalu disetujui oleh menag.
Pada 1 Maret 2019, kata jaksa, Lukman bertemu Haris di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, diduga Lukman selaku menag siap “pasang badan” untuk Haris. Kemudian, di sana diduga Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman. Kemudian, pada 9 Maret 2019, Lukman kembali menerima uang dari Haris sebesar Rp20 juta melalui Herry Purwanto.
“Dalam pertemuan tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa dia ‘pasang badan’ untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya Haris diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil