Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi, 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Ditahan Bareskrim

Jumat, 09 Desember 2022 - 19:00:00 WIB
Kasus Korupsi, 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Ditahan Bareskrim
Bareskrim menahan 2 tersangka mantan petinggi anak perusahaan Jakpro. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menahan dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. Keduanya yakni Christman Desanto dan Ario Pramadhi.

Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT. JIP periode tahun 2008-2018, dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT. JIP Periode tahun 2014-2018. 

Mereka ditahan lantaran statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT.JIP anak Perusahaan Jakpro tahun 2015-2018. 

Serta, dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan Pengadaan GPON oleh PT.JIP tahun 2015-2018. 

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Cahyono menjelaskan, tersangka Christman Desanto ditahan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022.

"Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022," ujar Cahyono. 

Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.

Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut