Kasus Korupsi Asabri, Rumah Mewah Heru Hidayat di Pontianak Disita Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Aset yang disita yakni dua bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan dua bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada Kamis (25/3/2021). Penyitaan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tertanggal 24 Maret 2021.
"Pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di Kota Pontianak," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/3/2021).
Aset Heru Hidayat yang disita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana.
"Kemudian satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 meter persegi di Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat," ucapnya.