Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Sita Dokumen Bos Perusahaan Swasta
JAKARTA , iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Dokumen tersebut disita dari tangan Wakil Direktur sekaligus Pemilik PT Hikmah Kurnia, Herry Mudzakir.
Proses penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Herry Mudzakir sebagai saksi pada, Selasa (14/9/2021). Sedianya, Herry diperiksa atas kasus dugaan korupsi dan penerimaan sejumlah gratifikasi yang menyeret Budhi Sarwono (BS)
"Herry Mudzakir, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang diperoleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu dan sekaligus dilakukan penyitaan dokumen," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).
Tak hanya Herry, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni, Direktur PT Harya Dewa, Sugeng Karyoto di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta, kemarin. Penyidik menggali keterangan Sugeng ihwal dugaan pengaturan proyek di Banjarnegara atas perintah Budhi Sarwono.
Viral Jenglot Tergeletak di Jalanan Labuhanbatu Sumut
"Sugeng Karyoto, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara baik langsung oleh tersangka BS maupun melalui tersangka KA," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
Kejahatan Siber selama Pandemi Marak, Pemberantasan Terkendala Payung Hukum
Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq