Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Periksa Dirut PT Nusapala Khatulistiwa 

Selasa, 25 Juli 2023 - 04:03:00 WIB
Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Periksa Dirut PT Nusapala Khatulistiwa 
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Pemeriksaan ini memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.

"Saksi yang diperiksa yaitu DAQB selaku Direktur PT Nusapala Khatulistitwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Senin (24/7/2023).

Pada perkara ini pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Edi Winoto (Direktur Utama DP4 periode 2011- 2016); Khamidin Suwarjo (Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014). 

Kemudian Umar Samiaji (Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019); Imam Syafingi (Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 - 2017); Chiefy Adi Kusmargono selaku (Pengawas DP4 periode 2012 - 2017) dan Ahmad Adhi Aristo (makelar tanah selalu pihak swasta)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa keenam tersangka terbukti terlibat dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 Pelindo. Di mana pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 148 miliar.

"Adanya fee makelar dan harga tanah di mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ucap Kuntadi, Selasa (9/5).

Dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan. Namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar. Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut.

Para tersangka ditahan di sejumlah rutan yang berbeda di antara Edi Winoto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Khamidin Suwarjo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Umar Samiaji ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Imam Syafingi ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat,Chiefy Adi Kusmargono ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Ahmad Adhi Aristo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut