Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OTT KPK di Kalsel Ternyata terkait Pemerasan, Libatkan 2 Oknum Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Kembali Periksa Markus Nari

Rabu, 26 Juni 2019 - 10:54:00 WIB
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Kembali Periksa Markus Nari
Markus Nari. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Markus Nari, hari ini. Politikus Partai Golkar itu diperiksa selaku tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

“MN (Markus Nari) diperiksa sebagai tersangka kasus suap e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (26/6/2019).

Hingga saat ini, penyidik komisi antirasuah masih terus menuntaskan perkara yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun itu dengan memanggil sejumlah saksi. Kemarin, penyidik telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP pada saat kasus korupsi itu berlangsung.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, yang kini telah berstatus narapidana.

KPK menduga penerimaan uang itu untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012. Saat itu, Markus Nari masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut