Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Tol Naik saat Daya Beli Masyarakat Tidak Mengalami Peningkatan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:25:00 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara
Auditor BPK Muhammad Ramadhani mengungkap empat tahapan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. (Foto: iNews/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramadhani, mengungkapkan empat tahapan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tahapan tersebut meliputi pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan investigatif.

Ramadhani menyampaikan hal itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/10/2026).

Dia hadir bersama tiga auditor BPK lainnya yang tergabung dalam tim pemeriksaan investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Tujuan pemeriksaan dilakukan, pertama, dalam rangka untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara, dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan nilai kerugian negara yang menjadi akibat dari terjadinya penyimpangan," kata Ramadhani, Selasa (27/10/2026).

Dia menjelaskan, terdapat empat tahapan yang harus dilalui auditor dalam proses penghitungan kerugian negara.

"Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut," ujarnya.

Tahap pertama adalah pra-perencanaan. Pada tahap ini, auditor memahami konstruksi perkara dan memeriksa bukti yang diperoleh dari instansi berwenang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara masuk dalam lingkup keuangan negara serta menilai kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang tersedia.

"Kemudian selanjutnya kita akan menganalisis kasus dalam pra-perencanaan tersebut dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menerima atau menolak penghitungan kerugian negara," ucapnya.

Tahap kedua adalah perencanaan. Auditor menyusun petunjuk pelaksanaan pemeriksaan sebagai dasar untuk menjalankan proses pemeriksaan investigatif.

"Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan," katanya.

Tahap ketiga berupa pelaksanaan pemeriksaan. Auditor mendalami konstruksi perkara, menganalisis dan mengevaluasi bukti, serta mengumpulkan bukti tambahan. Hasilnya kemudian dibahas untuk menyusun konsep simpulan mengenai penyimpangan dan nilai kerugian negara.

"Jadi output di sini adalah konsep simpulan," ujarnya.

Tahap keempat adalah pelaporan. Pada tahap ini, auditor menyusun konsep hasil pemeriksaan hingga melakukan finalisasi laporan.

"Output finalnya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ucapnya.

Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gus Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Menurut JPU, nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Jaksa menduga Gus Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka diduga mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0, serta tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menduga Gus Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu diduga memperoleh keuntungan sebesar USD26.500.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut