Tarif Tol Naik saat Daya Beli Masyarakat Tidak Mengalami Peningkatan
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengkaji dan menganalisis penyesuaian tarif tol. Hasilnya menunjukkan bahwa tarif mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Peningkatan tarif tersebut terjadi pada saat daya beli masyarakat tidak mengalami peningkatan yang signifikan dan tak sebanding dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Dalam rangka peningkatan SPM, pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol melakukan evaluasi tarif setiap dua tahun untuk disesuaikan berdasarkan pengaruh laju inflasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri PUPR. Atas hal tersebut, BPK melakukan analisis atas penyesuaian tarif tol tersebut,” kata Staf Ahli BPK Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah, Novy G.A. Pelenkahu di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Kenaikan tarif tol pada lima tahun terakhir paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 54 persen dari tarif sebelumnya. Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata konsumsi riil setiap penduduk (indeks daya beli masyarakat) selama dua tahun terakhir terdapat peningkatan meskipun dengan pertumbuhan yang relatif stabil antara 3,5-4 persen pada setiap triwulan. Perbandingan dengan tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan konsumsi per kapita antartriwulan cenderung melemah.
Dari sisi pemenuhan SPM menunjukkan bahwa kecepatan tempuh di jalan tol Jakarta-Tangerang, Cawang-Tomang-Pluit, JORR dan Jakarta-Bogor-Ciawi masih di bawah rata-rata 40 km per jam yang seharusnya minimal 40 km per jam. Sedangkan aksesibilitas berupa panjang antrean pada gerbang tol meleblhi 10 kendaraan atau tidak memenuhi standar.
Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dampak yang ditimbulkan dari kemacetan tersebut selama tahun 2017 berupa kerugian ekonomi Rp100 triliun per tahun untuk Jabodetabek, dan Rp65,5 triliun per tahun untuk Jakarta.