Kasus Korupsi Menara BTS, Kejagung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf khusus mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diperiksa ialah JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).
Penyidik juga memeriksa KSD selaku VP Sales PT Telkominfra. Keduanya diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka Johnny G Plate.
"Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Johnny sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.