Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT

Kamis, 08 Juni 2023 - 10:40:00 WIB
Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT
Kejagung melakukan penyitaan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate. Tanah itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, penyitaan terhadap aset milik Johnny G Plate dilakukan oleh penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023). 

Lebih lanjut dia mengatakan tiga bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Penyitaan dilakukan kemarin Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00-17.00 WITA. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut