Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Dua Korporasi Jadi Tersangka KPK

Jumat, 13 April 2018 - 19:56:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Dua Korporasi Jadi Tersangka KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Hal itu diungkapkan KPK setelah melakukan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya.

“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono diduga melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas Sabang  senilai Rp793 miliar yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. Ketika itu, Heru menjabat kepala cabang PT NK Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Syarif memaparkan nilai proyek pembangunan Dermaga Sabang dari 2006–2011 terus mengalami peningkatan. Pada 2006, anggaran sebesar Rp8 miliar, 2007 sejumlah Rp24 miliar, 2008 sebesar Rp124 miliar, 2009 sebesar Rp164 miliar, 2010 sejumlah Rp180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp285 miliar.

Pada tahun 2004, nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar (potong pajak). Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan.

Kemudian, ada dugaan rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), serta pekerjaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam. Ditemukan pula kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.

Syarif menjelaskan, KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT NK sebesar Rp44,68 miliar sedangkan PT TS sebesar Rp49,9 miliar. Penyidik juga menyita dua aset PT TS berupa satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan satu unit stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang nilainya setara dengan Rp12 miliar.

“Penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT TS. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang ini,” kata Syarif.

Akibatnya, PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut