Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK Geledah Rumah di Gorontalo
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Kota Gorontalo hari ini, Selasa (29/8/2023). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
"Untuk mengumpulkan alat bukti, hari ini, tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Gorontalo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).
Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari penggeledahan di sebuah rumah daerah Gorontalo tersebut. Sebab penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.