Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Migas, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bos Petral

Selasa, 10 September 2019 - 16:00:00 WIB
Kasus Mafia Migas, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bos Petral
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka mantan Dirut Petral Bambang Irianto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

Syarif lantas menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bambang Irianto. Bermula ketika Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Service pada 6 Mei 2009.

Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero), dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina.

Pada saat Bambang menjabat sebagai VP Marketing, Pertamina Energy Service melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh national oil company, major oil company, refinery, maupun trader.

Pada periode 2009 sampai dengan Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Service dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Energy Service/Pertamina (Persero).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut