Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Migas, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bos Petral

Selasa, 10 September 2019 - 16:00:00 WIB
Kasus Mafia Migas, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bos Petral
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka mantan Dirut Petral Bambang Irianto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

”Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Tersangka BTO Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri,” ujar Syarif.

Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.

Pada 2012, sesuai arahan Presiden Jokowi agar Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, Pertamina Energy Service seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina dengan urutan prioritas: NOC (national oil company), refiner/producer, dan potential seller/buyer.

”Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut