Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Meikarta, KPK Geledah Ruangan Sekda Jabar

Rabu, 31 Juli 2019 - 11:22:00 WIB
Kasus Meikarta, KPK Geledah Ruangan Sekda Jabar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Neneng Rahmi Nurlaili (tersangka) selaku kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada 2017 diketahui telah menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Perda RDTR tersebut. Uang itu untuk diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasan.

Pada April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi diajak Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.

"Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2019).

Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut