Kasus Meikarta, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Pemprov Jabar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus proyek Meikarta, Rabu (21/8/2019). Mereka, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Guntoro, Kabid Teknis Dinas Bina Marga Kota Bandung, Gumilang dan konsultan, Hesti Raharja.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Kurniwa.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Kurniwa)," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2019).
Dalam kasus ini, selain Iwa KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. KPK menduga Iwa menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.
Penetapan tersangka Iwa terkait pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.
Editor: Kurnia Illahi