Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Rp180 Juta ke KPK
"Akan lebih baik mereka bicara apa adanya, jelaskan kepada KPK karena itu akan membantu proses hukum perkara," katanya.
Dalam kasus Meikarta, KPK menduga ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang plesiran ke luar negri diduga terkait dengan aliran dana kasus suap Meikarta. KPK juga menduga biaya pelesiran itu berkaitan dengan revisi peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang.
Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.
Pembangunan proyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
Editor: Djibril Muhammad