Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Mulai Usut Dugaan Pidana terkait Kematian Affan Kurniawan, Periksa 12 Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ojol Affan, Anggota Brimob Penumpang Rantis Dihukum Patsus 20 Hari!

Selasa, 30 September 2025 - 16:45:00 WIB
Kasus Ojol Affan, Anggota Brimob Penumpang Rantis Dihukum Patsus 20 Hari!
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi:

1. Sanksi Etika:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

2. Sanksi Administratif:
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan, putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," kata Erdi, Selasa (30/9/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut