Kasus Ojol Affan, Anggota Brimob Penumpang Rantis Dihukum Patsus 20 Hari!
Selasa, 30 September 2025 - 16:45:00 WIB
Aipda MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Sementara itu, pada hari ini Selasa ini sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
KKEP juga menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat.
Editor: Reza Fajri