Kasus OTT KPK terkait THR Dilimpahkan ke Polisi, Kemendikbud Tunggu Pemeriksaan
Jumat, 22 Mei 2020 - 11:51:00 WIB
Menurutnya, sanksi akan diberikan kepada para oknum tersebut. Apa sanksinya, dia enggan mengungkapkan.
"Apa sanksinya nanti akan kita lihat setelah hasil pemeriksaan KPK dan kepolisian," katanya.
Dia menuturkan, akan mendukung penanganan proses hukum yang melibatkan jajaran Kemendikbud dengan memberikan informasi tambahan jika diperlukan.
"Iya kita berkoordinasi terus dengan aparat penegak hukum untuk mengikuti perkembangan penyelesaian kasus ini," ucapnya.
KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud Rabu (20/5/2020). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 7 orang, termasuk Rektor Universitas Negera Jakarta (UNJ).
Editor: Kurnia Illahi