Kasus Pabrik Narkoba di Jakbar, Warga Iran Ini Bisa Buat Sabu dalam Waktu Singkat
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pabrik sabu di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, dapat membuat sabu dalam waktu singkat. Tersangka berinisial HR, warga Iran itu beraksi bersama tersangka RP (warga Indonesia) dalam peredaran barang haram ini.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, HR menyewa apartemen di kawasan tersebut untuk dijadikan tempat pembuatan sabu. Dengan kamar berukuran 3x4, tersangka mampu menggunakan alat-alat sederhana untuk membuat sabu.
"Saya jelaskan bahwa bahan baku yang digunakan oleh tersangka satu ini, hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu dengan menggunakan kompor, dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan, hanya butuh 15 menit untuk satu olahan," kata Caljvin, Jumat (23/6/2023).
Dalam waktu 15 menit itu tersangka dapat menghasilkan sebanyak 0,5 kilogram sabu yang sudah siap diedarkan.
"Jadi itu prosesnya untuk satu olahan faktanya di kasus ini, satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram," ujar Calvijn.