Kasus Pandji Pragiwaksono soal Penghinaan Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono menjalani proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/2/2026). Sidang adat tersebut digelar menyusul dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang muncul dalam materi komedi yang pernah disampaikan Pandji di ruang publik.
Dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat menyepakati bahwa pernyataan Pandji dinilai telah melukai martabat masyarakat Toraja, sehingga diperlukan mekanisme pemulihan melalui sanksi adat.
Dalam forum adat itu, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia mengakui materi komedi yang menyinggung adat tersebut muncul akibat keterbatasan pemahaman terhadap filosofi budaya Toraja.
"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya," ujar Pandji.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan alam atau adat, sidang memutuskan Pandji dikenakan denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda.
Editor: Reza Fajri