Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Sjafrie Tinjau Batalyon Teritorial 857/GG di Aceh, Pastikan Kesiapan Pasukan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Cs Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Senin, 11 Desember 2023 - 10:35:00 WIB
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Cs Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka RM melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur. Mereka dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut