Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tindak Tegas Pelaku, Lindungi Korban
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemerintah wajib menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.
Puan mengatakan, dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),
“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” kata Puan, Senin (29/5/2023).
Puan pun meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Korban diduga diperkosa oleh 11 pria hingga membuatnya mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim.
Saat ini, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka, dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (kades) dan guru.
Seorang lainnya yang diduga oknum kepolisian. Saat ini pihak berwajib belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana.